Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti KDRT Beserta CIri-ciri dan Tinjauan Hukumnya

Arti KDRT merupakan sebuah tindakan yang dikecam di Indonesia dan dunia. Sobat semua sudah tahu belum apa itu KDRT? Mengapa begitu dikecam dan ada undang-undang yang memuat hal tersebut? Yuk simak penjelasan kang Konter di postingan ini.

KDRT adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan kata lain, KDRT merupakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.

apa itu kdrt

Kekerasan seperti apa yang masuk kategori KDRT? APakah KDRT bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib? Berapakah hukuman bagi pelaku KDRT?

Arti dan Ciri-ciri KDRT

KDRT sejatinya sering terjadi di Indonesia. Setiap tahun selalu ada laporan terkait KDRT ke pihak kepolisan. Hal ini tentu menjadi pelajaran untuk semua bahwa KDRT haruslah dihindari dalam sebuah rumah tangga.

Berdasarkan lansiran United Nations dalam situs un.org disebutkan bahwa kKDRT bisa diartikan perilaku untuk mendapatkan kekuasan atau kendali dalam sebuah rumah tangga.

Kekerasna Dalam Rumah Tangga tidak semata-mata berupa kekerasan fisik. Walaupun yang sering diungkap adalah perihal kekerasan fisik namun KDRT bisa berupa kekerasan lain seperti emosional, ekonomi, dan sebagainya. Berikut beberapa Ciri Kekerasan Dalam RUmah Tangga.

Simak Juga: Siapakah Reyhan yang Viral di Tiktok dan IG saat ini

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik biasanya berupa perilaku memukul, menendang, mencubit, menggigit, dan beberapa kekerasan pada fisik lainnya. Kekerasan fisik ini dapat mengakibatkan luka berat, sakit, memar, cidera, bahkan ada yang sampai berpengaruh pada psikis seseorang.

2. Kekerasan Psikologis atau Psikis

Kekerasan Psikis memang tidak Nampak secara kasat mata. Namun dampaknya begitu besar. Contoh kekerasan psikis yang sering terjadi adalah diskriminasi, intimidasi, ancaman, perundungan atau bullying, dan semacamnya.

Akibat dari kekerasan Psikis ini biasanya berupa minder, tidak percaya diri, kehilangan keberanian dalam bertindak, trauma, bahkan beberapa diantaranya bisa berakibat depresi dan sebagainya.

Sudah Tahu Belum? Rahasia dan Arti Hidden Lake?

3. Kekerasan 53 xual

Mungkin sobat Kang Konter sudah tahu maksud dari kekerasan tersebut. Tanpa menyebut kata seraca khusus karena kami sangat menghindari kata tersebut sekalipun untuk edukasi. Kekerasan ini seperti mengajak pasangan secara paksa untuk melakukan hubungan.

Walaupun melibatkan pasangan keluarga, namun saat ini tidak lagi dibenarkan. Apalagi memaksa pasangan menggunakan cara aneh yang tidak diinginkan oleh pasangan. Seperti memaksa pakai baju dari luar negeri, diikat, dan sebagainya selama pasangan tidak menyetujui maka dianggap kekerasan.

4. Penelantaran Keluarga

Penelantaran Keluarga termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Beberapa contoh penelantaran dalam keluarga seperti tidak memberikan kasih sayang, ekonomi, serta membatasi ruang gerak pasangan tanpa landasaran yang jelas.

Dampak dari KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat berdampak pada keberlangsungan hidup pasangan dan keluarga. Beberapa dampak secara singkat sudah disampaikan di atas mulai dari dampak fisik, psikis, mental, dan sebagainya.

Adapula dampak lain yang diperoleh salah satunya sosial. Kekerasan dalam keluarga kerap menimbulkan dampak sosial bagi korbannya. Korban cenderung kehilangan sosial, lebih suka menyendiri, dan menghindari orang lain.

Dampak KDRT yang paling terasa dan akan sangat berbekas adalah pada anak. Walaupun terkadang anak tidak mendapatkan kekerasan secara langsung. Namun dampak yang diperoleh begitu nyata.

Seperti minder, ketakutan tanpa alasan, trauma, terintimidasi, kehilangan teman sekolah, enggan pergi ke sekolah, sampai ada yang berdampak sampai masa tuanya.

Buka Juga: Arti Kode 323 yang Viral di Tiktok

KDRT Menurut Undang-Undang

Keempat macam KDRT tersebut bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib. Pihak yang dinyatakan melakukan KDRT akan mendapatkan hukuman.

Seperti halnya kekerasan fisik, berdasarkan Pasar 44 UU PKDRT jika korban hanya mengalami luka berat sampai jatuh sakit maka akan dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta. Namun jika sampai meninggal, maka akan mendapatkan pidana paling lama 15 tahun atau denda 45 juta rupiah.

Sedangkan jika hanya luka ringan dan sebagainya juga tercantum dalam undang-undang pasal tersebut. Jadi Alangkah baiknya siapaun jangan sampai melakukan kekerasan fisik dalam keluarga.

Sedangkan kekerasan psikis, dan sebagainya diatur dalam pasal 45, 46, dan 49 UU PKDRT. Korban Kekerasan-kekerasan tersebut segera melapor ke pihak yang berwajib.

Kemana akan Lapor KDRT? Atau Korban KDRT akan lapor kemana? Pertanyaan tersebut juga sering terlontar. Jawabannya untuk segera melapor ke pihak kepolisan baik kepolisian tempat kejadian perkara (TKP) atau bisa ke kepolisian tempat tinggal korban.

Segera Pakai: Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022

Nantinya pihak yang berwajib akan memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

So, buat sobat semoga kita diberikan ketentraman, kenyamanan, dan kemanan dalam rumah tangga. Apapun itu, keluarga adalah surge bagi kita.

Demikian informasi dari kang konter. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk terus simak Gnews Kang Konter untuk info menarik lainnya.

Posting Komentar untuk "Arti KDRT Beserta CIri-ciri dan Tinjauan Hukumnya"